Menjaga Lisan di Ruang Digital

·

·

Media sosial telah menjadi ruang publik baru bagi remaja. Sayangnya, kemudahan anonimitas dan jarak fisik seringkali memicu perilaku agresif, ujaran kebencian (hating), perundungan (bullying), dan debat kusir yang tidak beradab (Digital Toxicity). Permasalahan hari ini adalah: Banyak siswa Muslim yang lupa bahwa prinsip Hifzhul Lisan (menjaga lisan/ucapan) dalam Islam—sebuah fondasi Akhlak—tetap berlaku dan bahkan lebih krusial di dunia maya. Toxic digital ini tidak hanya merusak mental korban, tetapi juga mencoreng citra umat Islam.

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Babussalam Riau menyadari bahwa pendidikan agama harus menjangkau ranah digital. Kami berkomitmen menghasilkan Guru PAI Transformasional yang mampu menjadi Pemandu Etika Digital, mengajarkan siswa bahwa setiap ketikan memiliki pertanggungjawaban spiritual, dan membimbing mereka untuk berinteraksi di media sosial dengan Dakwah Bil Hikmah (kebijaksanaan) dan Keteladanan (Uswah Hasanah).


Tiga Strategi Kunci STIT Babussalam Melawan Digital Toxicity

STIT Babussalam melatih calon pendidik untuk mengintegrasikan Akhlak Islami ke dalam literasi digital siswa:

1. Re-internalisasi Konsep Hifzhul Lisan dan Ghibah di Konteks Digital

Guru PAI harus memperjelas bahwa dosa ghibah dan fitnah tetap berlaku di internet.

  • Fikih Posting dan Komentar: Mahasiswa dilatih merancang modul yang secara eksplisit mengaitkan prinsip Ghibah (menggunjing) dan Fitnah dengan aktivitas tagging, sharing, dan komentar agresif di media sosial. Menekankan konsep Muraqabah (merasa diawasi oleh Allah) dalam setiap interaksi online.
  • Konsekuensi Akun Akhirat: Mengajarkan konsep pertanggungjawaban di hari akhir, di mana setiap tulisan dan ucapan akan dihisab, efektif sebagai rem moral bagi perilaku toxic digital.

2. Mendidik Dakwah Bil Hikmah sebagai Alternatif Agresi

Agresi digital seringkali dipicu oleh ketidakmampuan berdialog secara konstruktif.

  • Etika Berdialog Islami: Guru PAI dididik untuk mengajarkan siswa teknik diskusi dan perbedaan pendapat yang santun (Adab al-Ikhtilaf), mengedepankan dalil daripada emosi. Ini adalah pengganti budaya flaming (perang komentar) yang destruktif.
  • Memanfaatkan Media Sosial untuk Kebaikan: Mampu membimbing siswa untuk mengubah media sosial menjadi alat **Dakwah Digital **—menyebarkan konten positif, inspiratif, dan edukatif, mengubah fokus dari mencari like (validasi diri) menjadi mencari pahala.

3. Manajemen Konflik Cyberbullying Berbasis Isiāh

Guru harus mampu mengintervensi konflik cyberbullying yang serius.

  • Konseling Korban: Lulusan dibekali skill konseling dasar untuk memberikan dukungan emosional kepada siswa yang menjadi korban cyberbullying atau hating, membantu mereka memproses trauma dengan panduan spiritual.
  • Pendekatan Restoratif: Mampu menggunakan pendekatan Restorative Justice (pemulihan) ala Islam (misalnya Isiāh / memaafkan) untuk menyelesaikan perselisihan antar siswa yang dipicu oleh interaksi online, fokus pada perbaikan hubungan dan taubat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *